BAB I
PENDAHULUAN
A. Sejarah KUA Medan Area.
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kementerian Agama yang bersentuhan dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan keagamaan di setiap kecamatan di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah N0. 35 Tahun 1992, tentang pembentukan kecamatan di kota Medan menjadi 21 kecamatan. Medan Kota dimekarkan mejadi 3 Kecamatan yaitu Medan Amplas, Medan Kota dan Medan Area. Tahun 1995 KUA Medan Area mempunyai kantor sendiri di atas tanah seluas 160 M2, terletak antara kantor Camat dan Gedung Olahraga Serba Guna Kota Matsum I, dengan status pinjam pakai dari Pemerintah Kota Medan (Surat Lurah Kota Matsum I, nomor 641/937 tanggal 27 Sept 1995 dan surat Walikota 593/112 tanggal 3 Jan 2014 terlampir).
Luas bangunan KUA berukuran 10 m x 14 m= 140 m. Pada mulanya luas tanah hanya 160 M2, pada tahun 2014 atas permohonan Ka.KUA luas tanah bertambah menjadi 16 x 18 m = 288 m2 (ada perluasan 24 m oleh Bapak Lurah Kota Matsum Ahmad Fahmi Harahap dan batasnya telah dipasang pagar / tembok beton yang diresmikan oleh Camat Medan Area M. Ridho Nasution, S.STP dan Sekcam Muhammad Yunus).
Dalam era teknologi informasi saat ini, telah terjadi perubahan cepat, adanya keterbukaan di berbagai bidang, KUA juga dituntut senantiasa memberikan pelayanan memuaskan kepada masyarakat, hal ini didasari meningkatnya pencapaian hidup manusia. Sehingga upaya penanganan harus ditingkatkan metode dan materinya agar permasalahan yang timbul dapat teratasi dengan baik. Dalam situasi ini diperlukan sumber daya manusia yang kredibel, kompeten dan amanah (berintegritas) demi terlaksananya sistem kerja dalam proses pelayanan yang baik.
Dari gambaran umum di atas, keberadaan KUA diharapkan dan diandalkan mampu sebagai unit pelayanan dalam memenuhi kebutuhan spiritualitas kehidupan beragama. Apalagi KUA kecamatan Medan Area sejak 27 Maret 2015 menjadi bagian pilot projek Zona Integritas (ZI) dimana pada akhirnya seluruh KUA tanpa kecuali menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Minggu, 21 Juni 2015
01.38
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)









0 komentar:
Posting Komentar